Sabtu, 24 Maret 2012

tugas 2 Muthia Murdiani (Akuntansi Internasional)


Pengertian L/C
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Pelaku L/C
  •       Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  •       Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  •       Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  •       Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  •       Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  •       Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
  •       Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
  1.       Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2.       Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3.       Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4.       Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C :
  •       Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  •       Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  •      Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  •      Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  •      Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  •      Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  •      Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.


  •      Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
  •      Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
UCP 600
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :

Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.

Pembeli (Buyer/Importer) :

Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat
diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :

  •       Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
  •       Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
  •       Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.
  •       Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :

Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.

Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.

Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.

Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.

Advising Bank

Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).

Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan ?, karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).

Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.

Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).

Alur Proses Letter of Credit


Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :


Penjelasan :

(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.


Karakteristik sebuah Letter of Credit

Untuk mengetahui apakah sebuah Letter of Credit baik atau vuruk kondisinya, maka perlu terlebih dahulu mengetahui karakterikstik dari sebuah L/C. Berikut adalah karakterikstik-karakteristik dasar dari sebuah L/C :


Transferable / Non Transferable

Karakteristik ini adalah menunjukkan, apakah Letter of Credit tersebut boleh dipindah-tangankan atau tidak

Transferable, artinya : Bisa dipindah tangankan. Kondisi tranferrable biasanya disertai dengan kondisi lain yaitu adanya “Blank Endorsment”. Artinya : dengan blank endorsement, maka L/c tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun sesuai dengan keinginan beneficiary. Jika dalam keadaan “endorsed” (ter-endor), maka L/C tersebut hanya boleh dicairkan oleh pihak yang mengendors saja.
Non Transferable : lawan dari transferable.

Pada umumnya seller tidak akan menerima non-transferrable L/C.


Revocable/Irrevocable

(-). Revocable : artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Issuing Bank (atas permintaan Buyer) tanpa meminta persetujuan pihak Issuing Bank maupun Beneficiary (seller). Karakteristik L/C ini adalah tidak baik. Tidak satupun seller yang bersedia menerima L/C jenis revocable.
(-). Irrevocable : artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan hanya boleh diubah atas kesepakatan beneficiary (seller) dengan buyer. Karakteristik ini adalah baik dan diminta oleh seller manapun.

Availability

(-). Available at any bank : artinya L/C tersebut boleh dicairkan di bank manapun yang ditunjuk oleh pihak beneficiary. Kondisi ini sangat diharapkan oleh pihak seller, karena dengan kondisi ini Issuing Bank wajib mencari correspondent bank untuk berhubungan dengan Advising Bank yang di tunjuk oleh pihak seller. Dan atas biaya correspondent yang timbul, pihak Issuing Bank wajib menaggungnya dengan mendebit rekening buyer.
(-). Available only at Bank A : artinya seller harus menunjuk bank yang memiliki correspondent dengan Bank A untuk melakukan pencairan L/C. Dan Advising Bank wajib menanggung biaya correspondent yang timbul dengan mendebit rekening seller. Karakteristik L/C seperti ini biasanya tidak bisa diterima oleh pihak seller.

Contoh kasus L/C

Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
           KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).
Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.
Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.
Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.
Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).
Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).
                 Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).
Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.
Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).
Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.
               Bila tidak terdapat kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.
Pertanyaan sehubungan dengan kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut.
SEBAGAIMANA telah dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI. Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.
Apabila bank penerima L/C ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C tersebut.
Apabila bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk bertindak sebagai paying bank.
Dalam hal bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah satu bank berperingkat "triple A".
            Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden? Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian credit line (pendanaan) untuk masing-masing transaksi
Pertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih wesel ekspor dan membayarnya.
Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin cabang.
Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat kantor wilayah atau kantor besar).
Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C.
           Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.
Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.
APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.
Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
                Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
                   Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
                   Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
                  Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
         Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).


Jumat, 16 Maret 2012

tugas 1 Kurs mata uang asing


1.      Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya?
                                                                                                 
2.      Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?

3.      Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).


Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?

4.      Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?

Catatan :
Tiap soal masing-masing menggunakan 5 Kurs Jual dan 5 Kurs Beli yang saudara pilih.

5 Kurs Mata Uang asing (kurs beli & kurs jual) :
Nama Mata Uang
                 Kurs Jual
Kurs Beli
Dolar Australia
9671.39
9571.42
EURO
12041.19
11919.46
Poundsterling Inggris
14463.65
14316.88
Ringgit Malaysia
3024.22
2991.17
Dolar Amerika Serikat
9239.00
9147.00



JAWAB:

    1. Memakai kurs beli
    ·         Dollar Amerika Serikat ke Rupiah
    Kurs beli = $ 1000 x Rp 7000 = Rp. 7.000.000
    ·         Yen Jepang ditukar ke rupiah
    Kurs beli = ¥ 5.000 x Rp. 250 = Rp. 1.250.000
    1. Memakai kurs jual
    ·         Dollar Australia
    Kurs jual =     10.080.000 / 9671,39
                    = 1.042,24
    ·         EURO
    Kurs jual =      10.080.000 / 12041,19
                    = 837,12           
    ·         Poundsterling Inggris
    Kurs jual =     10.080.000 / 14.463,65
                    = 696,91
    ·         Ringgit Malaysia
    Kurs jual =  10.080.000 / 3024,22
                    = 3.333,09

    ·         Dollar Amerika Serikat
    Kurs jual =  10.080.000 / 9239,00
                    = 1.091,027

    3.      Memakai kurs jual
    ·         Dollar Australia
    Kurs jual =  200.000.000 / 9671,39
                    = 20.679,55
    ·         EURO
    Kurs jual =  200.000.000 / 12041,19
                    = 16.609,65
    ·         Poundsterling Inggris
    Kurs jual =  200.000.000 / 14463,65
                    =13.827,76
    ·         Ringgit Malaysia
    Kurs jual =  200.000.000 / 3024,22
                    =  66.132,75
    ·         Dollar Amerika Serikat
    Kurs jual =  200.000.000
                            9239,00
                    = 21.647,36
    4.      Memakai kurs Beli
    ·         Dollar Australia
    Kurs beli = 1.000 x 9.571,42 = Rp. 9.571.420
    ·         EURO
    Kurs beli = 1.000 x 11.919,46 = Rp. 11.919.460
    ·         Poundsterling Inggris
    Kurs beli = 1.000 x 14.316 = Rp. 14.316.880
    ·         Ringgit Malaysia
    Kurs beli = 1.000 x 2.991,17 = Rp. 2.991.170
    ·         Dollar Amerika Serikat
    Kurs beli = 1.000 x 9.147,00 = Rp. 9.147.000

























































Kamis, 15 Maret 2012

Akuntansi Internasional


Nama  : Muthia Murdiani
Npm    : 21208504
Kelas   : 4EB15

LATAR BELAKANG
Di era globalisasi yang sangat cepat dengan kemajuan tekhnolgi, aktivitas pasar modal pun dituntut untuk setara dalam memberi kemampuan menghasilkan informasi. Akuntansi adalah hal yang di lihat dalam memainkan peran untuk menghasilkan informasi, yang berguna bagi pihak internal maupun pihak eksternal. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi.
Akuntansi memberikan seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memfasilitasi alokasi pemusatan sumber dana oleh pengguna. Jika informasi tersebut dapat di andalkan maka sumber daya yang terbatas dapat di alokasikan secara optimal dan efesien.
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional dengan operasi dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap pengguna pelaporan di Negara lain.
Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) memberi pedoman tentang akuntansi, yakini:
  1. Pengukuran
Pengukuran atau penilaian adalah penentuan jumlah rupiah sebagai unit pengukur suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan.
  1. Pengakuan
Pengakuan ialah suatu jumlah rupiah (kos) kedalam system akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan.
  1. Penyajian
Pengungkapan berarti pembeberan hal hal informative yang di anggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui laporan keuangan utama dan cara cara penyampaiannya.
  1. Pengauditan
Pengauditan ialah membahas prinsip, prosedur, dan teknik pengauditan laporan keuangan untuk member pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
SUDUT PANDANG SEJARAH
Perkembangan akuntansi sejalan dengan perkembangan dunia usaha, para usaha atau pedagang akan selalu membandingkan antara jumlah harta yang dimiliki saat mulai berusaha/berangkat berdagang dengan saat kembali.
Pada abad ke 14 para pedagang dari Genoa mulai mengadakan percatatan secara sederhana. Dengan terbitnya buku berjudul Summa de Arithmatica, Geometrica, Pro Portioni et Proportionality, yang disusun oleh Lucas Paciolo pada tahun 1494, pembukuan mulai dilakukan secara sistematis dengan menggunakan system berpasangan.
System buku berpasangan ini berkembang di Eropa khususnya belanda yang lebih dikenal dengan system Kontinental. Kemudian pada abad ke 19 teori dan praktek pembukuan berpasangan dikembangan oleh Amerika serikat menjadi accounting. System akuntansi yang berkembang di AS ini dikenal sebagai system Anglo-Saxon.
DEFINISI
Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk Analisa komparatif internasional, Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis mulitnasional, kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
Praktik Profesional Internasional
Praktik internasional dari akuntansi profesional terdapat dalam 3 tingkat, yang hampir pararel dengan struktur sektor sektor industri dalam ekonomi atau pola organisasional umum dari sistem penyediaan jasa professional.

TUJUAN
Tujuan di bentuknya Akuntansi Internasional adalah untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai belahan dunia.
Adapun alasan-alasan yang mempengaruhi perusahaan melakukan bisnis internasional adalah:
  1. Memperluas pemasaran atau penjualan
Hal ini terjadi sebab mungkinsaja sebuah perusahaan mempunyai kapasitas produksi berlebih dan tidak ada lagi peluang memasarkan dan menjual produk di Negara tempat perusahaan tersebut berada.
  1. Memperoleh akses bahan baku dan faktor-faktor produksi lain
Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan agricultural harus mencari Negara dimana sumber daya alam atau iklim memungkinkan perusahaan tersebut menjalankan aktivitasnya.
  1. Mendapatkan akses pengetahuan, khususnya teknologi
Akses teknologi sangat diperlukan karena dengan dikuasainya teknologi ini akan meningkatkan daya saing perusahaan dalam kompetisi di pasar global.
Beberapa cara yang bisa ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan bisnis internasional adalah:
  1. Ekspor dan impor
  2. Kontrak manajemen
  3. Pemakaian lisensi
  4. investasi
KONVERGENSI DAN HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI
Hampir sebagian besar Negara di dunia saat ini menerapkan konsep standar akuntansi mereka untuk beralih kepada standar akuntansi keuangan internasional, pengaruh globalisasi bisnis yang mengikuti perkembangan zaman.  Globalisasi bisnis tampak dari perdagangan bebas antar Negara yang mengakibatkan munculnya banyak perusahaan multinasional, hal ini berpengaruh pula pada kebutuhan akan harmonisasi akan suatu standar yang berlaku kepada seluruh dunia.
Harmonisasi menyatakan proses dalam peningkatan kompatibilitas atau kesesuaian praktik akuntansi terhadap penentuan batasan-batasan besar praktik-praktik yang beragam. Standar harmonisasi ini terlepas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang bersumber dari berbagai Negara di dunia. Secara singkat, harmonisasi standar akuntansi dapat di artikan bahwa suatu perusahaan tidak akan mengikuti secara penuh standar yang ditetapkan oleh internasional, namun hanya akan menyesuaikan terhadap standar tersebut tanpa adanya pertentangan peraturan.  Akhir-akhir ini, sejumlah perusahaan yang memperoleh tambahan dana dari luar negaranya dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi beberapa kendala yakini perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Harmonisasi akuntansi mencakup:
  1. standar akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya
  2. pengungkapan yang dibuat oleh perusahan-perusahan public yang berhubungan dengan adanya surat berharga dan pencatatan terhadap bursa efek
  3. standar audit
sedangkan dilakukannya harmonisasi standar akuntansi keuangan internasional tidak lepas dari keuntungan dan kerugian yang di peroleh, menurut survey yang telah dilakukan memperoleh hasil sebagai berikut:
keuntungan:
  1. secara umum semua pelaporan keuangan menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa induk, karena bahasa inggris digunakan oleh seluruh dunia.
  2. Semua kalangan usaha akan mengalami suatu manfaat yang cukup bernilai mengenai perencanaan biaya, biaya system dan pelatihan.
Kerugian:
  1. Perpajakan dan jaminan social berpengaruh terhadap efisiensi nasional. Persetujuan akan system perpajakan akan menjadi pendirian seperi system kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dalam persaiangan antar Negara.
Sedangkan manfaat yang didapat dengan adanya harmonisasi global yakni:
  • Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
  • Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
  • perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi
  • Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.
IFRS
(International Financial Report Standar)
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang di didirikan oleh Internasional Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi internasional disusun oleh organisasi dunia yaitu:
  1. Badan standar akuntansi internasional (IASB)
  2. Komisi masyarakat eropa (EC)
  3. Organisasi internasional pasar modal (IOSOC)
  4. Federasi akuntansi internasional (IFAC)
IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB. Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
  1. Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
  2. Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
  4. Meningkatkan investasi
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalamIntan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur yang diterapkan dalam IFRS adalah:
  1. International Financial Reporting Standar (IFRS) diterbitkan tahun 2001
  2. International Accounting Standards (IAS) diterbitkan sebelum tahun 2001
  3. International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)
  4. Standing Interpretations Committee (SIC)
METODE AKUSISI DALAM PENGGABUNGAN USAHA
Dalam penyataan IFRS bahwa, “An entity shall account for each business combination by applying the acquisition method.” [IFRS 3 (2008), par. 4]. Pernyataan diatas mengidentifikasikan segala bentuk penggabungan usaha dalam IFRS disebut dengan transaksi akusisi (pembelian). Pihak pembeli (acquirer) mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli suatu bisnis yang memiliki tujuan untuk memperoleh hak dalam mengendalikan bisnis tersebut, dan pihak penjual merupakan pemilik lama yang mengendalikan bisnis tersebut.
Masing – masing pihak yang terlibat dalam bisnis bersedia dan memiliki informasi yang akurat dalam transaksi yang terjadi. Pernyataan ini merupakan nilai wajar baik untuk mengukur beban yang tengah dikeluarkan dalam akusisi.
Metode yang digunakan dalam akusisi:
1. Mengidentifikasi pihak pengakuisisi (acquirer)
2. Menentukan tanggal akuisisi
3. Mengidentifikasi, mengakui, dan mengukur asset yang diakuisisi dan liabilitas yang ditanggung, serta mengakui dan mengukur kepentingan non-pengenali.
4. Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian murah.
Akusisi di definisikan sebagai transaksi-transaksi yang mengakibatkan diperolehnya kendali oleh suatu pihak yang mengakusisi terhadap pihak yang di akusisi. Tanggal akuisisi harus ditetapkan karena nilai-nilai wajar asset, liabilitas, dan ekuitas yang dipertukarkan dalam penggabungan usaha didasarkan pada tanggal akuisisi. Tanggal akuisisi (acquisition date) adalah tanggal diperolehnya kendali (control) oleh pihak pengakuisisi (acquirer) atas bisnis yang diakuisisi (acquiree). Tanggil ini mungkin saja berbeda dengan tanggal pertukaran ketika pengorbanan diserahkan oleh pihak pengakuisisi kepada pihak penjual.
Selanjutnya, semua harta yang didapatkan dan kewajiban yang dibebankan dari bisnis yang diakuisisi harus diidentifikasi, diakui, dan diukur nilai-nilai wajarnya. IFRS 3 menegaskan bahwa pembelian asset dan liabilitas harus merupakan sebuah bisnis untuk dapat diperlakukan dengan metode akuisisi. Pembelian asset atau pengalihan liabilitas yang bukan merupakan sebuah bisnis harus diperlakukan sebagai pembelian asset atau pengalihan liabilitas secara umum, tanpa adanya pengakuan goodwill.
Dalam IFRS, goodwill di konsep sebagai, “An asset representing the future economic benefits arising from other assets acquired in a business combination that are not individually identified and separately recognised. (Asset yang mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan yang berasal dari asset-asset lainnya yang diakuisisi melalui penggabungan usaha yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.