Senin, 21 Mei 2012

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL : Neraca Perdagangan Internasional


NERACA PERDAGANGAN INTERNASIONAL INDONESIA - INDIA
 
Sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding on Agricultural Cooperation tanggal 20 Pebruari 1992 telah diadakan Senior Official Meeting (SOM) ke-1 di Jakarta pada tanggal 19 – 21 Januari 1995.  Pertemuan ini merupakan upaya untuk melakukan pertukaran tenaga ahli, kerjasama penelitian, study visit, joint venture dan pertukaran plasma nutfah (germ plasm).

Kerjasama teknik ini diperkuat dengan penandatanganan “Work Plan” di bawah MOU tersebut pada tanggal 11 Januari 2001 untuk tahun 2001/2002.

Dasar kerjasama teknik di atas, menunjukkan keseriusan dan keinginan kedua belah pihak untuk saling mengambil manfaat.  Indonesia sangat berpeluang untuk lebih mengupayakan terjadinya transfer teknologi dan informasi dalam budidaya tanaman tropik (khususnya lahan kering), farming system, community development, water management, data base system dan genetic engineering.  Hal ini mengingat India memiliki banyak tenaga ahli yang bekerja profesional di bidang pertanian pada organisasi-organisasi internasional.         

Kerjasama teknik ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan promosi dan pemasaran produk pertanian Indonesia ke India, khususnya kacang mete, buah-buahan, kopi, the, cokelat dan rempah-rempah (khususnya lada).  Selain itu diharapkan kerjasama ini dapat dimanfaatkan dalam membangun industri alat mekanisasi pertanian di Indonesia; mengingat India mempunyai kelebihan dalam penguasaan teknologi logam dan peralatan berat.  India diharapkan juga dapat  membantu “reconditioning” industri gula Indonesia, dan dalam tahap berikutnya untuk komoditas kedelai dan kapas.

Neraca perdagangan kedua negara menunjukkan peningkatan dan surplus bagi Indonesia dalam lima tahun terakhir (1995 – 2000). Komoditas pertanian Indonesia yang  memanfaatkan pasar India adalah buah-buahan dan kacang-kacangan (US $ 39,631,993), kopi (US $ 1,929,472), teh (US $ 6,557,033), lada (US $9,261,541) dan makanan ternak (US $3,629,310).


Dalam membangun kerjasama bilateral, Indonesia diupayakan dapat memanfaatkan peluang kerjasama untuk menarik investasi bidang pertanian dari negara partner. Investasi asing di Indonesia dijamin dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan investasi sektor pertanian diatur dengan Keputusan Presiden No. 118 Tahun 2000.

Investasi asing sektor pertanian dan industri makanan yang telah disetujui Pemerintah Indonesia secara umum mengalami peningkatan dan berfluktuasi dari tahun 1996 s/d 2000. Besarnya perkembangan investasi yang telah disetujui BKPM dapat dilihat pada Tabel berikut:



Tabel 1. Perkembangan Investasi Sektor Pertanian dan Industri Makanan Tahun 1996-2000 Yang Telah Disetujui BKPM.
                                                                                      (US$ Million)
Tahun
Sektor Pertanian
Industri Makanan

Tanaman Pangan
Peternakan
Perkebunan
Perikanan

1996
52,2
86,0
1.168,1
79,8
691,4
1997
234,4
1,8
200,4
27,1
572,8
1998
224,4
15,4
725,4
33,0
342,0
1999
80,6
48,3
283,8
69,7
680,9
2000
311,3
18,4
59,1
49,5
701,0

Kerjasama bilateral bidang pertanian pada masa mendatang diharapkan dapat memanfaatkan peluang investasi asing di Indonesia, baik untuk tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. Adapun jenis komoditas, bidang investasi dan lokasi yang dapat dipromosikan secara bilateral dalam menarik investasi asing tersebut dapat dilihat pada Tabel Lampiran 3.

Kesimpulan : jadi kerjasama antara Indonesia-India di bidang pertanian dan industri makanan tahun 1996-2000 selalu mengalami peningkatan dan surplus dari kedua negara tersebut. Komoditas pertanian Indonesia yang  memanfaatkan pasar India adalah buah-buahan dan kacang-kacangan (US $ 39,631,993), kopi (US $ 1,929,472), teh (US $ 6,557,033), lada (US $9,261,541) dan makanan ternak (US $3,629,310).