Kamis, 13 Januari 2011

tugas 2 dan tugas 3 bahasa inggris

TGS 2

PT INDOSAT TBK
Jl. Medan merdeka barat 21 , Jakarta pusat 10110

Phone: (+62-21) 30000665,


TO : MR. BAYU
FROM : MRS MUTHIA
DATE : January 10, 2011
SUBJECT : Preparing a meeting room

MEMORANDUM
In connection with the holding of the formation of the composition of the board of commissioners, then please prepare a conference room for meetings on the preparation of the board of commissioners

date : January 14, 2011
time : 10 am
Place : 3rd floor conference room
For use as : 20 person capacity
The tools needed among other things : white board, projector, markers

bc : Nabilla Ranty



TGS 3

Dear sir,
Our collage want to hold a seminar on " Services – Innovative Solution" which will be held on 27 January 2011 in the UNIVERSITY TRISAKTI campus F rawa sari. The solution offered by Indosat reflects an understanding of customer needs and a commitment to meet the needs of the community. Starting from the ease of telephone communications, unlimited internet access, place and time. Indosat is always trying to develop innovative solutions designed to go beyond customer expectations. Indosat's cellular service is services that provide the greatest contribution and the services innovation the best to consument

In connection with this matter, we want to invited Mr. Rizky to be a speaker at the seminar that we conduct. material that will be presented at the seminar are basic things undand draft legislation the Services-Innovation Solution, the services innovation the best to consument in Indonesian.

For the attention and high school work, we thank you

Respectfully yours,



Muthia Murdiani

bussines letter

PT. INDOSAT TBK INDONESIA
JL. Kampung Bali Jakarta Barat
January 14, 2011

Mrs. Asti Aprilianti
PT Korea Orient Technology
Indonesia

Dear Mrs. Asti
Subject : Company profile

Indosat was established in 1967 as a Foreign Capital Company, and started operations in 1969. In 1980 Indosat became State-Owned Enterprises (SOE) wholly owned by the Government of Indonesia. Until now, Indosat provides cellular services, international telecommunications services and satellite services for broadcasting service providers.
PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) was established in 1993 under the auspices of PT Indosat. Satelindo in 1994 to operate as a GSM operator. Satelindo establishment as a subsidiary of Indosat makes him the first GSM operator in Indonesia to issue prepaid cards and postpaid Matrix Mentari.
On October 19, 1994 Indosat's shares began trading on the Indonesia Stock Exchange and the New York Stock Exchange.
Indosat is the first company to apply the concept of sharia bonds in 2002. After that, the implementation of sharia Indosat bonds rated AA +. The value of emissions in 2002 amounted to Rp 175,000,000,000.00 with the tenor of five years. In the year 2005 the value of Islamic bonds emission IV Indosat Rp 285,000,000,000.00. After the year of 2002 the implementation of Islamic bonds was followed by other companies.
The Indonesian Government deregulated the telecommunications sector by opening a free-market competition. Thus, TELKOM no longer monopolize the telecommunications Indonesia. In 2001, Indosat established PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) and a pioneer of GPRS and multimedia services in Indonesia, and in the same year Indosat has full control of PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).
At the end of 2002 the Government of Indonesia sold 41.94% shares of Indosat to Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Thus, has made Indosat back to Foreign Investment Company. In November 2003, Indosat merger three of its subsidiaries (acquisition) of PT Satelindo, PT IM3, and Bimagraha, and then became one of the major cellular operators in Indonesia.

The following is a brief data about our profile:
Company Name : PT. INDOSAT TBK
Registered Address : Jl. Medan merdeka barat 21 , Jakarta pusat 10110
Phone: (+62-21) 30000665,
President Director : Harry Sasongko
Subsidiaries :
• PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta)
• PT Indosat Mega Media (IndosatM2)
Merged Subsidiary :
• PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo)
• PT Indosat MultiMedia Mobile (Indosat-M3)
• PT Bimagraha Telekomindo (also known as subsidiary of Bimantara Group)
Business Activity
The solution offered by Indosat reflects an understanding of customer needs and a commitment to meet the needs of the community. Starting from the ease of telephone communications, unlimited internet access, place and time. Indosat is always trying to develop innovative solutions designed to go beyond customer expectations. Indosat's cellular service is services that provide the greatest contribution, up to 75% of the total revenue in 2008. Based on data in 2009, Indosat dominates over 22.7% of GSM mobile phone service market (through Matrix, Mentari and IM3). Indosat also provides BlackBerry service Postpaid / Prepaid and 3.5G Broadband service for high-speed mobile Internet access.
We hope to establish good cooperation with your company.

For your kind attention, we thank you


Respectfully yours,


Muthia Murdiani
Head of committee
gfs
Enclosure : 2 page
cc : Mr. Raffy collin
Postscript : We have enclosed some brochures about the products we market. You can obtain more information, please contact us.
Thank you.

Rabu, 12 Mei 2010

nomor pokok wajib pajak

Nomor pokok wajib pajak
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP

* Sarana dalam administrasi perpajakan.
* Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
* Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

* Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

[sunting] Tata cara Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1. Fotokopi KTP bendaharawan;
2. Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.


Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan

usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

[sunting] Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

nilai jual objek pajak

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :

a. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
2. Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, maupun berdasarkankerjasama operasional antara pemerintah dan swasta;
3. Objek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin

Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan Iuran Hasil Hutan; b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.

Pajak bea dan cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC.
bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan duane, seiring dengan globalisasi bea dan cukai mengenakan istilah CUSTOMS.

Lembaga

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain.

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

kewenangan DJBC dalam Cukai

Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.

Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintahrujukan?. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor .

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Proses impor dan pabean

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah :
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
* Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
* Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
* Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
* barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).

* Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
* PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC.

Sistem yang digunakan DJBC

Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.

proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kadaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi

Sistem penjaluran

kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).

jalur tersebut adalah;

1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
2. Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
3. Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
4. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
* Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.

Tugas lain dari direktorat jendral bea dan cukai:

Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.

Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.

Selasa, 29 Desember 2009

Definisi UMKM

Definisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
{mosimage}Di situs ukm-center.org saya menemukan definisi tentang UMKM. Setidaknya ini dari segi pendanaan.
Definisi UMKM ini mesti kita kecilkan lagi menurut keadaan sebenarnya di lapangan. Mungkin pada postingan selanjutnya saya akan sedikit membicarakan tentang definisi UMKM ini dari sudut pengalaman & pengamatan saya.

Berikut definisi UMKM yang ada pada situs ukm-center.org tersebut :

Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):
•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):
•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.

Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)
Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Usaha Produktif (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):Usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha.
Ada beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

• UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.

• BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM[1][1] menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen penyerapan tenaga kerja secara total).

• Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).

• Bank Indonesia menggolongkan UK dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600 juta).

• Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.

Sulawesi Menjadi contoh UKM Berbasis Teknologi
Indonesia menggandeng Kanada untuk bekerja sama mengembangkan dan mendorong penggunaan ICT (Information Communication Technology) bagi pelaku UKM di tanah air.“Pemerintah diwakili Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan CIDA mengembangkan tiga proyek, salah satunya penggunaan ICT bagi UKM,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Ikhwan Asrin, di Jakarta.
CIDA yang merupakan Canadian International Development Agency bersama Kemenkop sepakat menyelenggarakan program yang diberi nama CIPSED (Canada-Indonesia Private Sector Entreprise Development).
Ikhwan mengatakan, melalui CIPSED inilah akan dikembangkan usaha-usaha kecil berbasis teknologi informasi khususnya dalam pemasaran dan perluasan jaringan usahanya.
“Untuk awalnya kami akan dorong penerapannya di empat provinsi, sedangkan provinsi lainnya akan menyusul kemudian,” katanya. Pihaknya akan mendorong penggunaan ICT bagi UKM di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Empat provinsi tersebut akan menjadi proyek percontohan bagi suksesnya penerapan ICT oleh UKM dari sejak 2008 hingga 2012. Ikhwan mengatakan, saat ini kedua pihak sedang menyusun sistem untuk penerapan kerja sama tersebut.
“Selanjutnya akan kami arahkan untuk dibentuknya trading house bagi UKM kita,” katanya. Menurut dia, rencana tersebut akan lebih cepat terlaksana bila UKM telah terlebih dahulu menguasai dan mengaplikasikan ICT dalam bisnisnya.
“Dengan ICT misalnya internet, pelaku UKM akan lebih mudah dan murah memasarkan produknya,” katanya. Ikhwan juga menambahkan, upaya tersebut sekaligus merupakan langkah untuk menghilangkan citra masyarakat awam bahwa ICT (termasuk penggunaan internet) untuk usaha tidaklah mahal dan bukan lagi merupakan barang .


Tiga Peranan Penting Internet bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Saat ini banyak sekali usaha kecil menengah (UKM) bermunculan di Indonesia. Hal ini sangat berdampak positif bagi perekonomian global di Indonesia maupun juga dalam rangka meningkatkan daya saing dalam bidang penyediaan produk atau jasa di segala bidang. Contoh UKM disini bisa berbagai macam, mulai dari usaha handycraft, membuka usaha makanan, jasa rent car atau juga usaha di bidang IT seperti menjual space hosting dan juga jasa web design.

Menurut Bido A.Budiman dari ifc.org, penggunaan internet sebagai media teknologi informasi dalam menunjang UKM bisa dijabarkan menjadi beberapa poin seperti berikut ini:

Komunikasi
Internet digunakan sebagai media komunikasi dengan berbagai pihak. Misalnya disini antara UKM dengan supplier. Sebagai contoh UKM di bidang peternakan ayam. Pemiliknya bisa menggunakan e-mail kepada supplier pakan ternaknya misalnya untuk melakukan order atau sebaliknya pihak supplier yang melakukan komunikasi dengan UKM. Komunikasi disini bisa bermacam-macam, salah satu yang sudah dibahas tadi misalnya penggunaan e-mail. Penulis pernah melihat ada perusahaan jasa tenaga kerja di Surabaya yang sudah menggunakan Yahoo! Messenger untuk melakukan negosiasi dengan calon penampung tenaga kerja di hongkong. Jadi para calon TKI tersebut duduk di depan PC yang dilengkapi dengan webcam sehingga calon penamung tenaga kerja di luar negeri bisa melihat langsung kondisi fisik dari calon TKI.

Promosi
Ini maksudnya internet digunakan sebagai sarana promosi jasa atau produk yang ditawarkan oleh UKM. Sebagai contoh misalnya UKM di bidang rent car (persewaan kendaraan) bisa mempromosikan jasanya melalui website atau juga melalui mailing list. Dari pengalaman penulis bahwa media mailing list merupakan yang paling efektif untuk menawarkan jasa atau produk. Kenapa begitu? Itu dikarenakan bahwa mailing list adalah suatu forum diskusi berbasis e-mail mengenai suatu topik tertentu. Orang-orang atau pihak-pihak yang tergabung dalam suatu mailing list tertentu biasanya mempunyai satu kesamaan tujuan dan juga kesamaan minat tertentu. Sebagai contoh ada mailing list mengenai balita atau mailing list ayah bunda yang isinya mengenai seputar pasangan muda yang baru mempunyai anak. Anda misalnya seorang pengusaha UKM di bidang pakaian bayi, Anda bisa menawarkan produk Anda ke mailing list yang sudah disebutkan tadi. Dengan demikian promosi bisa lebih fokus kepada target audience tertentu dan relevan dengan produk yang Anda tawarkan. Sebagai kesimpulan promosi disini bisa dilakukan melalui berbagai cara yaitu:

* Website, Anda bisa membuat website bagi jasa atau produk yang Anda jual dan masukkan website tersebut ke dalam search engine. Ukurlah seberapa efektif promosi Anda melalui website. Ini bisa dilihat dengan mengamati statistik pengunjung website Anda atau juga dari feedback yang masuk melalui website Anda.

* Mailing list, Anda bisa mengirimkan promosi jasa atau produk Anda dalam bentuk e-mail ke mailing list yang relevan dengan yang Anda tawarkan. Caranya mudah sekali. Anda bisa menuju ke www.yahoogroups.com dan cari mailing list yang relevan dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan dan kemudian ikutlah bergabung dengan mailing list tersebut. Sembari berdiskusi dengan anggota mailing list yang lain maka Anda bisa juga menawarkan produk atau jasa Anda.

* Chat, Anda bisa menggunakan sarana chatting untuk menawarkan produk atau jasa Anda. Chat disini biasanya efektif jika dalam bentuk chat room (bukan private chat). Sebagai contoh Anda bisa membuat chat room di Yahoo! Messenger untuk mengajak orang bergabung dan melihat apa yang Anda tawarkan.

Riset
Fungsi lain dari internet yang tidak kalah pentingnya adalah untuk melakukan riset dan perbandingan. UKM harus memanfaatkan internet untuk riset agar bisa mengetahui seberapa jauh keunggulan produknya dibanding produk sejenis lain yang sudah ada. Fungsi riset disini juga bisa digunakan untuk mencari formula baru untuk memperkuat mutu dari produk atau jasa. Riset juga berguna untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh kompetitor dengan produk yang sejenis dengan yang Anda punya.

Senjata utama dari melakukan riset adalah dengan cara memanfaatkan search engine dengan baik. Menggunakan search engine tidaklah sesederhana yang Anda bayangkan. Penggunaan keyword yang tepat akan mempercepat usaha riset Anda di internet dan pada akhirnya juga akan bisa bersaing dengan UKM lain yang belum memanfaatkan internet untuk melakukan riset.

Perkembangan UKM Dinilai Masih Rawan
09-01-04
Jakarta, Kompas - Kontribusi usaha kecil dan menengah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Kendati demikian, kondisi UKM tetap rawan karena keberpihakan bank masih rendah, liberalisasi pasar yang mulai dibuka, serta terbatasnya kebijakan yang mendukung sektor usaha mikro.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dr Muhammad Taufiq di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut dia, perkembangan UKM sangat dipengaruhi oleh kondisi makro-ekonomi dan sektor riil. Saat ini makro-ekonomi Indonesia telah membaik. Namun, yang lebih penting adalah kondisi sektor riil.
Perkembangan sektor riil Indonesia sendiri, menurut Taufiq, masih jauh dari yang diharapkan karena lembaga keuangan yang seharusnya menggerakkan sektor riil belum berfungsi dengan baik. "Jadi, perkembangan UKM sendiri pun belum sesuai dengan yang kita harapkan," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, perkembangan UKM tidak dilihat hanya dari kuantitas UKM, tetapi yang lebih penting dari itu adalah kontribusinya terhadap PDB.
Berdasarkan hasil survei dan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UKM terhadap PDB (tanpa migas) pada tahun 1997 tercatat sebesar 62,71 persen. Kontribusi tersebut bertumbuh setiap tahun sekitar 0,21 persen sehingga pada tahun 2002 naik menjadi 63,89 persen. Kontribusi usaha besar pada tahun 1997 hanya 37,29 persen dan tahun 2002 turun lagi menjadi 36,11 persen.
Untuk kuantitas unit usaha kecil pada tahun 1997 tercatat sebanyak 39.704.661 unit atau 99,84 persen dari total jumlah unit usaha yang ada di Indonesia. Pada tahun 1998, jumlah tersebut sempat turun menjadi 36.761.689 unit. Masuk pada tahun 1999, kelompok di unit usaha tersebut terus meningkat dan pada tahun 2002 menjadi 41.301.263 unit. Angka tersebut mewakili 99,85 persen dari jumlah unit usaha yang ada di Indonesia.
Jumlah usaha menengah pada tahun 1997 sebesar 60.449 (0,15%). Pada tahun 1998 sampai 2001, jumlah ini terus menurun. Namun, pada tahun 2002 jumlah pengusaha yang masuk klasifikasi sebagai pengusaha menengah meningkat menjadi 61.052 unit. Jumlah usaha besar pada tahun 1997 tercatat hanya 2.097 unit (0,01%) dan pada tahun 2002 naik menjadi 2.198 unit.
Sementara itu, daya serap tenaga kerja UKM dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Pada tahun 1997, UKM menyerap sebesar 99,4 persen tenaga kerja dari total lapangan kerja di Indonesia. Pada tahun 2002, angka tersebut meningkat lagi menjadi 99,74 persen.
Layak diperhatikan
Berdasarkan data-data tersebut, Muhammad Taufiq mengatakan, sudah selayaknya UKM mendapatkan perhatian dari semua pihak, secara khusus lembaga perbankan. Namun, selama lembaga keuangan, khususnya lembaga perbankan Indonesia, belum sehat sulit untuk menggerakkan UKM yang menjalankan 99 persen lebih sektor riil.
Selain itu, orientasi perbankan juga tidak untuk menggerakkan sektor riil, tetapi lebih untuk berburu keuntungan yang sebesar-besarnya bagi usaha mereka walaupun keuntungan itu akhirnya hanya disetor ke kas negara untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, agar UKM dapat berkembang dengan baik, ideologi perbankan Indonesia harus diubah. "Bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi menyalurkan dana dari yang kelebihan dana kepada yang membutuhkan dana. Jadi, kembali ke fungsi intermediasi keuangan," katanya.
Sampai saat ini, kata Taufiq, UKM masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Hal itu terjadi karena biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan menengah lebih besar dibandingkan jika diberikan kepada pengusaha besar.
"Memberikan pinjaman Rp 10 juta kepada UKM, bagi bank biayanya sama dengan memberikan pinjaman Rp 1 miliar bagi pengusaha besar," ujar Taufiq. Padahal, sumbangan UKM terhadap PDB Indonesia jauh lebih besar dibandingkan sumbangan usaha besar.
Oleh karena itu, usaha yang perlu dikembangkan di Indonesia adalah usaha padat karya, bukan padat modal. UKM sebagai usaha yang menggerakkan 99 persen lebih sektor riil perlu didukung oleh sarana perbankan yang kuat. (K04)
UKM INDONESIA SIAP TINGKATKAN PERMODALAN
JAKARTA- Anggapan bahwa sektor usaha kecil menengah (UKM) lebih kebal krisis rupanya bukan isapan jempol. Hal itu terlihat pada hasil survei Emerging Market Small Business Confidence Monitor HSBC.

Hasil survei itu menunjukkan, UKM di Indonesia sangat optimistis dalam memandang prospek pertumbuhan ekonomi. Bahkan, 80% pelaku UKM di Indonesia mulai meningkatkan permodalan agar bisa ekspansi di semester kedua tahun ini.

Hasil survei yang digelar rutin oleh HSBC itu juga menunjukkan adanya perubahan sikap para pelaku bisnis sektor UKM dari hasil survei sebelumnya yang digelar pada Januari 2009. Saat itu, para pelaku UKM kebanyakan lebih bersikap menunggu dan melihat perkembangan. "Saat ini kami melihat pelaku UKM di Indonesia lebih siap untuk bertindak atau membuka usaha," beber Head of Business Banking HSBC Steve Miller di Jakarta, dalam siaran persnya.

Miller menuturkan, saat ini para pelaku bisnis UKM memandang iklim bisnis sudah relatif membaik. Dus, dalam jangka panjang bisnis bakal kembali menguntungkan. Selain itu, pelaku UKM dari Indonesia lebih optimistis ketimbang pelaku UKM negara lain, terutama soal ekspor. Asal tahu saja, HSBC melakukan survei UKM terhadap 3.400 pelaku UKM di 12 negara yang ada di kawasan Asia, Amerika Latin, dan Timur Tengah.

Miller berujar, UKM asal Indonesia yakin, volume perdagangan mereka akan meningkat 20% dalam enam bulan ke depan. Sebanyak 75% UKM asal Indonesia juga menilai volume ekspor mereka tahun ini bakal meningkat atau tetap. Permodalan UKM asal Indonesia pun masih tergolong kuat.

saham2

Sebagian besar masyarakat kita pernah mendengar kata “saham” namun tak jarang yang masih menyisakan banyak pertanyaan di benaknya. Misalnya, apakah investasi saham bisa dilakukan oleh individu? Atau, andaikata penghasilan saya kurang dari Rp 5 juta per bulan, bisakah saya berinvestasi saham? Atau, seandainya saya ingin berinvestasi, apa tahapannya dan siapa yang harus saya hubungi? Nah, karena ada beberapa email yang mengajukan pertanyaan serupa, maka sekalian saja saya tulis di sini.
Seperti kita tahu, saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Anda membeli saham berarti Anda membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut. Selama perusahaan beroperasi dan membukukan keuntungan, Anda juga berhak mendapat bagian dalam bentuk dividen. Anda juga bisa mengambil keuntungan dari naiknya harga saham tersebut dari waktu ke waktu. Untuk lebih lengkapnya, silakan download dan pelajari publikasi Bursa Efek Indonesia berikut.
Bagaimana Memulainya?
Sebelum memulai berinvestasi, Anda harus membuka rekening efek terlebih dahulu melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu Anda diharuskan menyetor sejumlah deposit yang bisa bervariasi antara Rp 10 juta - Rp 50 juta. Masing-masing sekuritas berbeda satu sama lain—-ada yang menawarkan full-service, ada yang hanya melayani jual-beli saja. Ada pula perusahaan sekuritas yang memberikan jasa online brokerage, sehingga Anda bisa melakukan jual-beli lewat internet. Beberapa di antaranya adalah:
• Etrading Securities
• Indo Premier Securities
• Phillip Securities Indonesia
• Samuel Sekuritas Indonesia
• Sarijaya Permana Sekuritas
• Supra Securinvest
Daftar lengkapnya bisa dilihat di sini.
Setelah Anda mengisi form, melengkapi persyaratan dan administrasi, biasanya 2-3 hari kemudian Anda bisa mulai berinvestasi. Besarnya fee untuk bertransaksi sekitar 0,2% untuk beli dan 0,3% untuk jual. Perusahaan sekuritas biasanya membolehkan Anda untuk bertransaksi yang nilainya 2-3 kali dari deposit yang Anda setorkan. Dana biasanya ditransfer dari/ke rekening Anda pada T+2 (beli) sampai T+3 (jual).
Namun, Anda juga perlu berhati-hati dengan broker. Mereka dibayar berdasarkan komisi beli-jual—-tak peduli Anda untung atau rugi. Broker-broker nakal bahkan sering menggunakan dana Anda tanpa ijin untuk melakukan trasaksi sendiri. Selain itu, sebagian broker (perusahaan sekuritas) juga bertindak sebagai penjamin emisi (underwriter) ketika sebuah perusahaan mendaftarkan diri di bursa. Demi alasan marketing, mereka punya kepentingan untuk menjaga agar harga saham emiten tersebut tetap “bagus.” Oleh karenanya, jangan jadikan rekomendasi dari analis sebagai sumber utama dalam melakukan investasi—-melainkan sebagai masukan saja. Yang terbaik tentu saja do your own homework!
Analisis Fundamental & Teknikal
Dalam dunia investasi, ada 2 metode yang lazim digunakan sebagai alat, yaitu fundamental analysis (FA) dan technical analysis (FA). FA menilai saham berdasarkan kondisi fundamental perusahaan itu sendiri, karenanya, FA lebih sesuai untuk investasi jangka panjang. Seorang FA sejati biasanya tak cuma sekadar menganalisis data keuangan saja, tetapi juga datang ke perusahaan yang diincar, berbicara dengan manajemen dan pemiliknya, melihat visi-misi dan strategic plan ke depan, dan sebagainya. Tak jarang seorang FA sejati sampai terbang ke seantero dunia demi mengorek informasi langsung dari perusahaan.
Sementara itu, TA menilai harga saham berdasarkan refleksi harga di masa lalu dengan membaca sentimen, tren, dan proyeksi yang mungkin terjadi di masa depan. TA akan membantu Anda memerkirakan arah pergerakan harga, membuat batas-batas pergerakan dalam kondisi tertentu, serta menunjukkan target arah beserta risikonya. TA lazimnya dilakukan dengan bantuan software aplikasi dan banyak mengeksploitasi grafik (chart). Karena sifat dan karakternya, TA lebih cocok untuk trading (spekulasi) dalam jangka pendek atau perlindungan (hedging).
Khusus di Indonesia, ada sebagian orang yang memasukkan bandarmologi analysis (BA) sebagai salah satu alat alternatif. Singkatnya, BA dilakukan dengan mencari rumor dan bisikan tertentu, lalu membonceng bandar saat mereka akan menggoreng sebuah saham. BA hanya sesuai untuk dilakukan dalam waktu yang benar-benar pendek—-dan Anda punya akses untuk menemukan saham mana yang siap untuk digoreng.
Gorengan (cornering) adalah aksi yang dilakukan untuk memanipulasi harga dengan membuat permintaan yang sangat tinggi atas saham tersebut. Setelah harga sahamnya melewati target point tertentu, mereka kemudian melakukan aksi jual untuk meraih capital gain. Saham-saham gorengan biasanya merupakan saham lapis dua-tiga yang peredarannya tidak banyak dan harganya relatif murah. Mereka bisa naik-turun dengan sangat drastis tanpa sebab yang jelas dan harga saham tidak mencerminkan kinerja yang sesungguhnya.
Mana yang paling tepat? Masing-masing hanya sebuah alat yang akan bermanfaat bila digunakan oleh orang yang tepat pada waktu yang tepat pula. Saya sendiri lebih menyukai FA karena filosofi saya adalah membeli saham dalam rangka memiliki perusahaan tersebut. Selama ini, semua dihitung hanya dengan kalkulator (atau ponsel) dan dicatat di kertas/map tanpa software khusus. Sejauh ini, saya juga belum pernah menjual saham yang pernah saya beli.
Kalau Anda tertarik mempelajari lebih lanjut fundamental analysis, silakan baca buku The Intelligent Investor karya Benjamin Graham, terbitan HarperBusiness Essential. Aslinya, buku ini terbitan tahun 1973, namun ditulis ulang tahun 2003. Buku Henry Markowitz, Portfolio Selection: Efficient Diversification of Investments, terbitan Yale University Press juga layak dijadikan referensi.
Sementara itu, kalau Anda lebih prefer ke technical analysis, saya sarankan baca buku Technical Analysis of the Financial Markets karya John Murphy, terbitan New York Institute of Finance (1986). Ada juga yang menyarankan buku Technical Analysis A to Z karya Stephen Achelis (2003)—-tapi saya belum pernah baca. Mengenai bandarmologi analysis, sejauh ini nampaknya belum ada buku yang menulis khusus tentang itu. :)
Memilih Saham Unggulan
Setelah rekening efek Anda siap dan Anda sudah bisa melakukan jual/beli saham, maka bagian tersulit dari investasi saham adalah memilih jagoan yang nantinya akan memberikan hasil terbaik bagi kita. Karena saham merupakan tanda kepemilikan kita atas perusahaan, maka ada baiknya untuk berfikir layaknya pemilik bisnis (business owner). Sebelum menentukan perusahaan mana yang ingin dibeli, lakukan investigasi terlebih dahulu terhadap fundamental perusahaan yang Anda incar.
Ada ratusan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Anda bisa memulai dengan menyortir perusahaan-perusahaan dengan bidang bisnis yang Anda pahami atau perusahaan-perusahaan yang memiliki produk dan jasa unggulan. Pilih perusahaan yang Anda perkirakan akan terus bertumbuh selama 10, 20, 30 tahun ke depan. Selanjutnya, sortir berdasar manajemen dan pemiliknya. Pilih perusahaan yang dikelola oleh tim manajemen yang mumpuni. Hindari perusahaan yang punya tren “aneh”, misalnya sebuah perusahaan batubara ketika harga komoditi batubara naik namun harga sahamnya justru turun.
Ada baiknya juga memilih perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau grup bisnis yang terkenal profesional. Perusahaan yang dimiliki pemerintah (BUMN) biasanya “dituntut” untuk profitable dan memberikan sumbangan kepada negara melalui penerimaan dividen. Hindari perusahaan yang dimiliki (dikelola) oleh grup-grup bisnis yang memiliki reputasi kurang baik. Berhati-hatilah karena mereka tak jarang melakukan manipulasi laporan keuangan atau melakukan trik financial engineering yang kasar.
Warren Buffett menyarankan untuk memilih perusahaan yang memiliki economic moats, atau keunggulan kompetitif yang sulit untuk ditiru oleh kompetitornya. Economic moats bisa berupa keunggulan dalam bentuk brand (kekuatan merk), cost (efisiensi biaya), switching (”kesulitan” untuk berpindah ke produk/jasa lain), atau protection (perlindungan berupa paten, hak pengelolaan, aturan pemerintah, dsb). Economic moats tersebut akan membuat customer rela membayar lebih tinggi. Oleh karenanya, perusahaan yang memiliki economic moats bagus akan lebih profitable dan tetap bisa bertumbuh—-sekalipun suku bunga atau harga-harga sedang naik.
Sebagian orang juga menyarankan untuk membeli perusahaan-perusahaan berkapitalisasi besar (bluechip) dan yang likuid serta sering dijualbelikan (LQ45). Perhatikan juga bila perusahaan tersebut berencana untuk membeli kembali (buyback) saham mereka. Biasanya itu merupakan pertanda saham mereka dihargai lebih murah dan punya prospek yang bagus di masa depan.
Masih bingung juga? Mungkin Anda bisa sedikit “mencontek” portofolio dari reksadana saham yang selama ini punya kinerja moncer. Isi perut reksadana tersebut bisa dilihat dari laporan tahunan dan/atau prospektus mereka. Anda bisa gunakan portofolio mereka sebagai guidance untuk menyeleksi perusahaan yang akan menjadi tempat Anda berinvestasi.
Nah, kalau Anda menyortir sekian ratus perusahaan yang listing di BEI, maka sampai tahap ini pilihan yang tersisa mungkin tinggal 20-30 perusahaan saja. Cari informasi lebih lengkap tentang kondisi sebenarnya perusahaan tersebut, misalnya dari karyawan, klien, supplier, atau akuntan yang mengaudit perusahaan tersebut. Bila ada waktu, kunjungi perusahaannya supaya mendapat gambaran yang lebih lengkap. Kalau tidak, berarti Anda harus “make sure” bahwa laporan keuangan sudah mencerminkan kondisi sesungguhnya dari perusahaan tersebut.
Baca laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang Anda incar. Anda bisa menemukannya di sini, sini, dan sini. Alternatifnya, Anda juga bisa men-download di situs web perusahaan yang bersangkutan.
Pilih perusahaan dengan return on equity (ROE) lebih dari 15%. Hal ini menggambarkan bagaimana kemampuan manajemen dalam mengelola modal yang dimilikinya. Kalau ROE hanya berkisar 8-9%, maka berinvestasi di perusahaan tersebut sama saja dengan menabung dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, pilih perusahaan yang pertumbuhan laba (earning growth) stabil berkisar antara 20% atau lebih. Pilih juga perusahaan yang memiliki rasio utang terhadap modal yang relatif rendah dan rasio harga per free cashflow rendah. Artinya, perusahaan bisa menghasilkan kas dalam jumlah besar untuk membiayai operasional perusahaan dan melakukan ekspansi tanpa perlu mengandalkan pinjaman dari luar yang berbiaya tinggi. Rasio debt/capital yang rendah juga memungkinkan perusahaan menghasilkan cashflow yang lebih sehat dan tak terlalu sensitif dengan pergerakan suku bunga.
Sampai tahap ini, mungkin tinggal 10-15 perusahaan saja yang tersisa di tangan Anda.
Memprediksi Harga Wajar Saham
Asumsikan Anda sudah menemukan 10-15 perusahaan terbaik menurut Anda. Lalu, bagaimana cara untuk menentukan harga wajar saham tersebut? Pertama, tentukan earning per share (EPS) dan tren pertumbuhannya untuk 5 tahun ke depan. Kalau pertumbuhannya di atas 15%, gunakan rate 15%; sementara bila pertumbuhannya di bawah 10%, gunakan rate 10%. Kalikan untuk melihat future value pada akhir tahun kelima.
Setelah menemukan EPS pada akhir tahun kelima, kalikan dengan price earning ratio (PER) pada tahun tersebut. PER pada tahun tersebut dihitung dengan aturan sederhana; bila PER kurang dari 20%, gunakan rate 12%; bila PER lebih dari 20%, gunakan rate 17%. Selama ini, penelitian menunjukkan sangat jarang perusahaan membukukan PER tinggi lebih dari 17% selama bertahun-tahun. Setelah dikalikan, Anda akan menemukan perkiraan harga saham pada akhir tahun kelima.
Selanjutnya, tentukan berapa value sebenarnya saham tersebut. Caranya, tambahkan perkiraan harga saham pada akhir tahun kelima dengan dividen yang diperoleh. Dividen dihitung dengan menjumlahkan EPS selama lima tahun dikalikan dengan dividen payout ratio (DPR). Setelah ketemu fair value saham tersebut pada akhir tahun kelima, tinggal mendiskontokan ke nilai sekarang dengan target (hurdle rate) yang kita inginkan.
FPRIVATE "TYPE=PICT;ALT=Simulasi Fair Value Saham"
Perhatikan contoh berikut. Dengan menggunakan hurdle rate 15%, yaitu mengasumsikan saham perusahaan akan memberikan return 15% secara kontinu, saham TLKM bisa dibeli di bawah harga Rp 10.500. Sementara dengan hurdle rate 20%, saham TLKM harus dibeli di bawah harga Rp 8.500. Nah, bila harga saat ini Rp 9.700, kalau mengharap return setidaknya 15% per tahun, Anda boleh membeli sekarang. Namun, bila Anda mengharapkan return setidaknya 20%, Anda harus menunggu sampai harganya turun ke Rp 8.500.
Tentu saja perhitungan tersebut masih sangat kasar. Saya juga menghitung hanya dengan corat-coret. Selain itu, rate yang saya gunakan sangat konservatif karena banyak dari saham tersebut memiliki pertumbuhan EPS dan PER sangat tinggi. Bisa jadi, harga yang nantinya terbentuk jauh melampaui perhitungan tersebut. Tapi setidaknya simulasi di atas bisa jadi acuan untuk menaksir harga wajar suatu saham.
Setelah menemukan 5-7 saham terbaik yang memenuhi hurdle rate Anda dan diperdagangkan di bawah nilai intrinsiknya, buy as much as you can. Hold untuk waktu yang lama. Insya Allah 4-5 tahun investasi Anda mulai menunjukkan hasil.
Last but Not Least
Invest your time before invest your money. Sebelum terjun beneran, ada baiknya untuk meluangkan waktu belajar, membaca buku, mengikuti workshop, dan menggali lebih banyak informasi lain. [Promosi: Saya sedang menulis buku lebih detil soal saham. Mohon doa restu, mudah-mudahan bisa segera terselesaikan. :) ]
Jangan lupakan juga aturan dasar dalam berinvestasi: beli perusahaan bagus dengan harga diskon. Don’t be afraid to wait. Cari timing bagus yang memungkinkan Anda membeli di harga murah, misalnya bulan-bulan Januari-Februari. Kalau Anda bisa membeli murah, walaupun harga tidak naik, Anda tetap melakukan “best buying” dan tetap mendapatkan potensi keuntungan melalui dividen.
Bagaimana dengan pergerakan naik turunnya harga? Saya sendiri tak terlalu memedulikan. John Bogle, dalam tesisnya sewaktu masih di Princeton, mengatakan bahwa dalam jangka pendek harga akan selalu bergerak mengikuti psikologi dan sentimen pasar. Namun dalam jangka panjang, harga akan mencerminkan fundamental perusahaan itu sendiri. Selama tembakan kita jitu, dalam jangka panjang, ia akan memberi keuntungan yang cukup lumayan buat kita. Jangan tergoda untuk keluar-masuk hanya karena fluktuasi harga. Lebih baik Anda fokus pada pekerjaan lain atau mencari penghasilan alternatif untuk diinvestasikan lagi ke portofolio Anda.
Walau terdengar klise, jangan lupa untuk selalu berdoa agar dibimbing dalam membuat analisis dan keputusan investasi terbaik. Kalau investasi Anda sudah sukses, jangan lupakan untuk sisihkan setidaknya 10% dari keuntungan Anda buat mereka yang kurang beruntung. Kalau ada orang lain yang tertarik mencoba mengikuti jejak Anda, jangan segan-segan untuk membagi ilmu dan pengalaman.