SISTEM L/C LETTER OF CREDIT
Letter of credit merupakan cara pembayaran yg diterima oleh eksportir tanpa menunggu berita dari luar negri setelah barang dan berkas dokumen di kirimkan ke luar negri. Letter of credit dikenal sebagai commercial documentary disingkat menjadi credit dokumen. Credit dokumen adalah jenis kredit yg mengharuskan adanya penyerahan dokumen oleh bnefielari sesuai dengan yg diisyaratkn dan ditentukan oleh letter of credit.beneficiary menerima pembayaran apabila telah menyerahkn dokumen barang yg lengkap dan sesuai dengan syarat yg ditentukn.
Pelaku letter of credit:
Applicant
Issuing bank
Advisory bank
Confirming bank
Paying bank
Bene ficiary
A. Applicant atau pemohon kredit adalah importer yg mengajukan aplikasi.
B. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C
C. Advising bank adalah bank yg meneruskan L/C, bank koresponden atau agen yg meneruskan L/C kpd beneficiary, bank tidak bertanggung jawab terhadap isinya.
D. Confirming bank, adalah bank yg melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
E. Paying bank adalah bank yg secara khusus di tunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen pada bank tersebut.
F. Beneficiary adalah eksportir yg menerima L/C
Tata cara pembayaran dengan L/C menurut Amir MS dapat dilihat sebagai berikut:
Opening/issuing Advising/negotiator
Opener dalam negri Beneficiary luar negri
A. Importir meminta kepada banknya untuk membuka suatu L/C untuk nama eksportir. Disini importer sebagai opener
B. Bila importer sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk importer seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan pembukaan L/C atas nama importer. Bank bertindak sebagai opening issuing bank. pembukaanL/C dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank bertindak sebagai perantara kedua disebut sebagai advising bank atau notifying bank.
C. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. eksportir yg menerima L/C disebut beneficiary. Advising bank juga di kuasai untuk membeli wesel-wesel yg ditarik oleh negotiating bank.
Jenis L/C dalam perdagangan internasional yg perlu diketahui yaitu:
A. Revocable L/C adalah L/C yg sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
B. Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yg tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yg ditentukan dalam L/C dan opening bank tetap menjamin untuk wesel-wesel yg ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan bisa dilakukan. Tetapi harus dengan persetujuan semua pihak yg bersangkutan dengan L/C tersebut.
C. Irrevocable dan Confimed L/C
L/C dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerimaan L/C karena pembayaran atau pelunasan wesel yg ditarik atas L/C dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank, bila segala syarat-syaratnya dipenuhi serta tidak bisa dibatalkan karena sifatnya yg irrevocable.
Menurut syarat-syaratnya L/C dapat dibagi menjadi beberapa jenis:
a) Clean letter of credit
Dalam L/c tidak di cantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel, artinya tidak di perlukan dokumen-dokumen lain sebagaimana di sebut bahkan pengambilan uang dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar